Tampilkan postingan dengan label Review Profil. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Review Profil. Tampilkan semua postingan

Kamis, 26 Mei 2016

Saatnya Menyajikan Rasa yang Tak Biasa

Sejak kecil, rumah yang menjadi favorit saat silaturrahmi adalah rumah Budhe. Alasannya simple, karen hanya di rumah Budhe saya menemukan deretan toples dengan kue-kue lezat buatan sendiri. Budhe yang memiliki darah campurannJawa Tionghoa memamg sudah lama menekuni dunia cookies dan pastry. Keahlian yang membuat saya betah lama-lama nongkrong di dapur Budhe. Apalagi kalau sudah ada harum yang menguar dari oven, wow.. nahan makan siang pun boleh lah hehehe.

Seperti tahun kemarin, saya dibuat kesengsem sama kue bagelen rumahan ala Budhe. Menteganya kerasa banget. Renyah dengan taburan peterselli yang menambah kece tampilannya. Dan saya makin melongo saat tahu yang bikin sepupu saya. Wah... Budhe sudah melakukan regenerasi nih :)

Saya makin penasaran dan terus bertanya. Penasaran banget, kok bisa bikim pastry asin renyah, gurih plus mantap ini, asli lho! Pikir saya kalau tahu rahasianya, bisa praktek sendiri kalau musim mudik dah beres.

"Bawa saja nanti pas pulang, El...," kata-kata sepupu saya langsung membuat mata bling bling. Saya pun langsung mengangguk. Alhamdulillah, kalau rejeki emang gak akam lari lah heheheh.

Nyatanya, rencana tinggal rencana. Karena apa yang dalammpikiran saya gampang, npas praktek kok lainnya. Ya sudah, saya pun harus menerima dan menunggu mudik lagi untuk obat kangen bagelen Budhe. Nah, tak disangka tak diduga, kali ini mata saya langsung bling bling lagi pas lihat katalog dari Van Java Cookies Van Java Cookies  . Yataaa... kue kesukaan terpampang menggoda selera. Kemasannya juga cantik. Cocok sekali ditaruh di meja untuk menjamu tetamu yang datang bersilaturrahmi. 

Harga terjangkau banget lah..., apalagi fresh tanpa bahan pengawet. Sudah diakui juga lewat Depkes RI. Nah, yang lebih bikin tenang lagi produk-produk Van Java sudah mendapatkan sertifikat halal MUI. Jadi bukan hanya kepuasan rasanya yang ditawarkan produsen kue  ini, tapi juga dari rasa aman saat memakannya. Jadi bukan hanya happy karena bisa ngumpul bareng, tapi juga mengharap keberkahan dengan makanan halal.

Perusahaan kue yang sudah berdiri sejak tahun 1999, sudah menghasilkan banyak varian kue lho. Dari mulai kue reguler seperti nastar ( selai nanasnya mak nyus ), putri salju, kacang almond, chocochips, klapa chips, lemon cookies, keju, pastry almond dan pastry keju. Ditata dalam toples bening yg ukuran 500 gr . Ada juga kue medium yang tampilannya asli bikin ngiler. Rasa mah gak usah ditanya, bahan-bahannya saja dipilih dari kualitas terbaik, kok. Intinya sih... harga gak bohong :)

Bagi cookies lover medium, premium, dan eksklusive cookies patut dicoba nih. Kaya pilihan dan pastinya rasanya beda walau nama kue nya sama. Tahun sekarang ada varian kue baru seperti eksklusive mete cheese, eksklusive choco stick,  jan hagel mix fruit, dan spesial kastangel. 

Terobosan baru juga dibuat dengan meluncurkan kemasan yang beragam, mulai dari kemasan mini 250gr, reguler 500 gr dan juga paket kombinasi. Waduh..., siap-siapin tisue deh, takut gak bisa nahan karen tampilan yang begitu menggoda. Seperti di bawah ini....

Yuk, beralih ke yang bukan rasa biasa. Menyajikan yang terbaik untuk silaturrahmi dan mengundang keberkahan. Mau dong yaa...***




Senin, 21 Maret 2016

Mencetak Womanpreneur lewat Training 100 ribu

Sebagai pebisnis yang sudah banyak makan asam garam, keuntungan sebesar-besarnya bukanlah tujuan satu-satunya bagi Indari Mastuti. Berawal dari pengalamannya membangun Indscript Creative di tahun 2007, serta usahanya dalam menyelamatkan perusahaan dari kebangkrutan, Indari memiliki keinginan besar untuk berbagi ilmu. Karena bagi peraih juara Wirausaha Muda Mandiri ini, ilmu adalah hal yang bisa membuat pelaku usaha bertahan di saat kondisi sulit atau pun terpuruk.
 
Itu lah yang membuatnya membuka lini baru di Indscript, yang khusus bergerak dalam bidang training. Indscript Training Center dibuat oleh ibu dua anak ini sebagai pusat pelatihan para pebisnis perempuan. Baik yang belum jadi pebisnis, sudah memiliki usaha, hingga yang bisnisnya sedang terpuruk. Melalui pelatihan ini, CEO di bidang kepenulisan dan training ini, akan berbagi ilmu.  Tak tanggung-tanggung, Indari selalu mendorong peserta training untuk segera action atau beraksi mempraktekan ilmu yang sudah didapat. Sehingga skill yang dimiliki pun akan meningkat.

Itu lah yang membuat konsep training Indscript 10% teori dan 90% praktik. Pelatihannya memanfaatkan ponsel dan jaringan internet, melalui voice training via What’s App. Lamanya kelas pelatihan sekitar 2 jam.  Belum puas? Tenang saja karena setelah kelas pelatihan masih ada pendampingan selama 2 minggu yang dilakukan oleh Indari. Jadi setiap peserta bisa memanfaatkan masa pendampingan untuk berdiskusi kapan saja dengannya.


http://emakpintar.asia/_design/_core/site-assets/images/bg/indari.png






“Tahukah jika satu-satunya yang akan menyelamatkan Anda dari semakin sulitnya kondisi usaha adalah dengan meningkatkan SKILL . Persaingan yang ketat tidak akan Anda menangkan dengan modal uang, produk bagus, lokasi usaha strategis. Tapi Anda bisa bertahan, berkembang dan melesat hanya dengan ILMU. Jadi  perbesarlah BELANJA ILMU Anda!” Tegasnya.






Inovasi baru diluncurkan Indscript pada akhir Februari 2016. Yaitu dengan mengadakan paket training serba 100 ribu. Harapannya tentu saja mencetak banyak woman entrepreneur di Indonesia.  Temanya pun melimpah, mencapai 16 tema yang bisa dipilih hanya dengan berinvestasi sebesar Rp 100.000,-/ trainingnya. Antara lain, Memulai Bisnis dari Nol, Get 100 Reseller, Status Jadi Duit, Satu Kali Nyetatus Langsung Closing, Sales Plan, Busy Nggak Bikin Keki ( tentang manajemen waktu ), Omzet Puluhan Juta/Bulan, Bagaimana?  Atau Anda tertarik dengan tema-tema berikut, Cepat Balik Modal, Time Management IRT, BC Langsung Closing, 7 Kesalahan Dalam Mengelola Keuangan, Berani Jualan Online dan 1 Bulan Naik Omzet, Memprospek Langsung Deal, Copywriting for direct selling, Complain langsung closing.


Indari memberi sedikit bocoran apa yang akan di dapat peserta dari training Memprospek Langsung Deal. Peserta akan mendapatkan rahasia sepuar cara komunikasi yang berakhir dengan pembelian. Juga bagaimana mencari tahu sisi percakapan terbaik untuk menawarkan produk atau membuat konsumen bertransaksi dengan senang hati hingga omzet pun naik. Nah bagi yang ingin memperlajari cara membangun brand di media sosial, atau cara me-rebrand diri di social media, Anda bisa mengikuti training Status Jadi Duit. Bahkan Anda akan diajari untuk menemukan brand paling tepat di medsos. Termasuk menemukan pasar yang tepat untu produk Anda.


Pernahkah ada yang bilang cara Anda berjualan membosankan? Nah, coba ikuti training Status Langsung Closing. Di sini, akan ada trik asyik cara berkomunikasi yang menyenangkan, bahkan membuat konsumen betah dan nyaman hingga terus-terusan order. Untuk training Copywriting for Direct Selling, akan ada pelatihan untuk membuat iklan yang menarik dan mudah. Serta membuka komunikasi dengan calon konsumen langsung terpikat dan langsung beli,  mampu menemukan benefit produk yang berbeda. Dan yang paling penting bisa membuka komunikasi dengan calon konsumen tanpa kesan menyebalkan.


 

Bagi yang ingin meningkatkan omzet siapkan diri Anda untuk mengikuti training Omzet Puluhan Juta/Bulan, Bagaimana? Di sini peserta akan mendapatkan bocoran tenik membreakdown omzet bulanan menjadi harian, teknik mengejar omzet, teknik memaintenance pelanggan juga teknik menjual lebih cepat. Atau bagi Anda yang bingung karena usaha tidak balik-balik modal, coba ikuti Cepat Balik Modal. Akan ada tips praktis mengenai apa itu modal yang sesunggungnya, menghitung BEP, investasi aset dan mengejar omzet.   

Inovasi ini mendapatkan sambutan yang luar biasa. Terbukti hingga awal Maret 2016, peserta yang siap mengikuti training mencapai angka 100 lebih, Wow.  Masih ada kesempatan kok bagi yang berminat mengikuti paket training serba 100 ribu ini. Hubungi saja konsultan Indscript yang saat ini juga sudah mencapai 100 perempuan. Anda juga bisa mengirimkan pertanyaan via inbox di Fan Page Indscript News Update Online. Nah, bagaimana dengan Anda, masih berkutat dengan bisnis yang begitu-begitu saja? Ikutan training bisnis di Indscript yuk... ***

Keterangan: Semua gambar diambil dari website emakpintar.com
 

Kamis, 17 Maret 2016

Yuk, Penuhi Pajak Pribadi Pada Waktunya!



 http://emakpintar.com/wp-content/uploads/2015/11/zeti-arina.jpeg 
 
Melemahnya ekonomi dan beberapa faktor lain, menyebabkan banyak badan usaha yang gulung tikar. Kondisi ini tentu saja berimbas pada  menurunnya penerimaan pajak dari sektor pajak badan usaha. Pemerintah pun menerapkan kebijakan untuk lebih mengenjot pemasukan dari wajib pajak pribadi. Karena bisa jadi meski perusahaan bangkrut pemilikinya masih tetap kaya dan bisa membayar PPh –nya.

Mengingat 31 Maret adalah batas akhir pembayaran pajak pribadi, Zeti Arina terus melakukan mengedukasi wajib pajak pribadi untuk memenuhi kewajiban membayar pajak pribadi. Wajib pajak pribadi adalah orang yang memiliki penghasilan baik sebagai direktur dari sebuah atau beberapa perusahaan, komisaris, pemilik saham, pegawai di tingkat apa pun ( atas, menengah maupun bawah ) dan pegawai mandiri seperti dokter, pengacara, notaris dan lain sebagianya.  Konsultan pajak  ini juga mengingatkan bahwa keterlambatan membayar pajak hanya akan merugikan diri sendiri.  

Wajib Pajak Pribadi harus melaporkan penghasilan dengan mengisi dan mengirim SPT. Penghasilan yang dimaksud adalah penghasilan yang didapat dari usaha ( seperti berdagang, memproduksi barang dan sebagainya ), penghasilan sebagai pegawai dan penghasilan pegawai mandiri. Yang akan dilakukan oleh pemeriksa adalah mengecek angka-angka yang tertera dalam SPT.

Penghasilan yang diinvestasikan dalam bentuk saham, deposito, sewa, tabungan, hak kekayaan intelektual, properti dan lain-lainnya juga harus dilaporkan.  Bentuknya adalah dividen ( pembagian keuntungan atau laba kepada pemegang saham ), bunga, royalti atau capital gain. Karena pemeriksa akan meminta dokumen dan informasi yang berhubungan dengan bukti kepemilikan dan menelusuri berbagai perubahan atau mutasi yang terjadi terhadap investasi. Maka,  sebaiknya wajib pajak menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan.

Daftar biaya hidup ( berisi rincian selama periode tertentu, umumnya adalah bulanan ) juga harus dilaporkan. Pelapor akan mengisi jumlah rata-rata pengeluaran untuk makan minum, telepon/komunikasi. Listrik, air, transport/BBM, langganan koran/majalah dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan secara rutin. Karena pajak yang akan dibayar tergantung dari besarnya penghasilan sesungguhnya, maka pemeriksa akan menilai keseimbangan antara pengeluaran dan penghasilan yang didapat oleh pelapor. Lain soal, jika ternyata pelapor adalah orang yang memiliki pengeluaran besar dengan penghasilan kecil karena dia mendapat warisan atau hibah. Pemeriksaan keseimbangan juga biasanya tidak diperlukan untuk orang yang berkategori jetset atau super kaya.

Bagi karyawan perusahaan,   berkas formulir 1721-A1 sangat diperlukan dalam membuat laporan pajak. Formulir itu merupakan bukti bahwa seseorang yang berstatus pegawai telah membayar pajak dari penghasilan yang diperolehnya setiap bulan dalam satu tahun melalui perusahaan pemberi kerja. Zeti juga mengingatkan untuk membuat laporan pajak bagi yang baru memiliki NPWP. Penghasilan yang dilaporkan disesuaikan dengan tahun perolehan.
Nah, bagi yang ingin menghitung pajak pribadi sendiri, ikuti langkah-langkah yang diberikan oleh Zeti Arina di bawah ini:
1. Hitung penghasilan bruto yang didapat tiap bulan. Penghasilan bruto ini didapat dari gaji pokok, tunjangan dan premi jaminan yang sifatnya dibayar teratur, uang lembur, uang perjalanan dinas, bonus, termasuk uang cuti.
2. Hitung total pengurangan. Antara lain biaya jabatan (sekitar 5% dari gaji pokok), iuran pensiun (sekitar 2 % dari gaji pokok), iuran Jaminan Hari Tua, (sekitar 5.7 % dari gaji pokok dengan 3.7 % ditanggung perusahaan dan 2 % ditanggung pekerja).
3. Hitung penghasilan bersih sebulan. Caranya adalah angka hasil nomer 1 dikurang angka hasil nomer 2.
4. Hitung penghasilan bersih setahun. Caranya adalah angka hasil nomor 3 dikalikan 12.
5. Hitung penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Tergantung status wajib pajak apakah belum kawin, kawin dan belum punya anak (K-0), kawin dan punya anak 1 (K-1), kawin dan punya anak dua (K-2), dan kawin dan punya anak 3 (K-3).
6. Hitung penghasilan kena pajak. Caranya adalah angka hasil nomor 4 dikurangi angka hasil nomer 5.
7. Hitung pajak penghasilan pribadi. Beberapa tarif pajak pribadi adalah 5% bagi yang dibawah 50 juta, 15% bagi yang 50-250 juta, 25% bagi yang 250-500 juta, dan 30% bagi yang diatas 500 juta.
8. Hasil angka nomor 7 dibagi 12. 

Nah, sebelum 31 Maret nanti, sebaiknya segera penuhi pajak pribadi Anda. Karena jika lupa maka wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi 100 ribu plus sanksi bunga 2% sebulan atas kurang bayarnya karena keterlambatan membayar.  Atau bisa jadi 100 ribu saja jika tanpa ada kurang bayar pajak.  Kerugian terlambat membayar pajak tentu saja bukan di denda, tapi  pada turunnya kredibilitas Anda di mata pemeriksa pajak. ***

Sumber lain:
http://katadata.co.id/berita/2016/01/11/kejar-target-2016-pemerintah-bidik-wajib-pajak-pribadi#sthash.Hnx7Emys.dpuf
http://www.pajakpribadi.com

sumber gambar:
http://emakpintar.com/wp-content/uploads/2015/11/zeti-arina.jpeg

Rabu, 20 Januari 2016

Yang Perlu Diketahui Dari Pajak Binis Online

Berbisnis secara online memang sangat menjanjikan untuk mengembangkan sebuah usaha. Selain kemudahan, faktor lainnya yang menguntungkan adalah waktu dan tempat. Berbisnis secara online bisa dilakukan kapanpun dan tidak akan dipusingkan dengan tempat atau ruangan yang penuh. Keuntungan yang dihasilkan pun tidak bisa dianggap kecil. Jika digabung dengan strategi yang tepat, jaringan internet akan mengambangkan bisnis yang dibangun dengan cepat dan pesat.


https://www.facebook.com/photo.php?fbid=
Wajarlah, jika bisnis ini sangat digemari oleh banyak kalangan. Tua mau pun muda, pemula juga profesional, berlomba-lomba mencari peluang yang ditawarkan. Belum lagi besarnya transaksi bisnis di dunia online yang sangat menjanjinkan. Menjadikan bisnis berbasis internet ternyata sangat potensial. 

  
Hal itu pula yang membuat pemerintah berinisiatif menarik pajak dari bisnis online. Jangan sampai ada kesan tidak adil karena hanya bisnis offline dikenakan pajak. Tapi canangan pemerintah ini lebih banyak disambut dengan kepanikan dan kebingungan dari pelaku usaha online. Padahal menurut Zeti Arina,  sebenarnya tidak ada yang beda atau khusus dari pajak ini. "Yang ada pajak penghasilan yang dikenakan terhadap wajib pajak yang secara subjektif dan objektif dari pelaku usaha online, yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak."


Masih menurut Zeti, bahwa semua usaha bisnis online harusnya terkena pajak. Sesuai dengan peraturan pemerintag mengenai Penegasan Ketentuan Perpajakan Transaksi e- commerce dalam SE-62/PJ/2013. Pemerintah menetapkan ada 4 jenis e-commerce yaitu Classified Ads, Online Retail, Market Place dan Daily Deals. Pajak yang dikenakan adalah pajak dari pemberian gaji karyawan maupun transaksi jasa atau produk e-commerce itu sendiri.


Bagi sebagian pebisnis yang belum paham tentang hal  ini, pajak  pasti terasa  memberatkan. Karena dianggap sebagai beban. Alih-alih membayar pajak mereka malah lebih memilih menghindari dengan tidak membayar. Padahal jika ketahuan bisa mendatangkan sanki yang berat. “Mending tertib aman dengan membayar dan melaporkan. Dari pada enggak pernah membayar, bila kemudian diperiksa bisa bangkrut karena harus membayar sanksi yang cukup besar.” Jelas Zeti.


Sebagai seorang konsultan pajak, Zeti mengarahkan agar tidak perlu menghindari pajak. Memang, pajak tidak akan menghasilkan keuntungan langsung dalam bisnis. "Tapi jika anda membayar pajak maka akan terhindar dari sanki, sehingga kelangsungan bisnis akan terjaga.  Yang kedua, jika penghasilan sudah dilaporkan maka profile harta kita secara perpajakan akan bertambah. Sehingga bisa suatu saat membeli aset tidak akan dipertanyakan darimana penghasilan didapat. Juga tidak akan ditanya apakah penghasilan itu telah dibayar pajaknya atau belum."

Nah, masih tetap tertarik melebarkan usaha di jejaring internet? Jangan lupa pajaknya juga ya, biar bisnis terus berjalan dengan aman. ***



Sumber lain:

http://www.hartaku.com/mengenal-pajak-untuk-bisnis-online-di-indonesia/

Jumat, 20 November 2015

Revaluasi Aset Sebagai Kebijakan Ekonomi Jilid V



Di tengah perlambatan ekonomi, pemerintah berupaya memberi angin segar berupa kebijakan ekonomi jilid V. Salah satunya adalah revaluasi aset yang didasari keputusan Menteri Keuangan pada Oktober 2015. Menurut Zeti Arina, revaluasi aset ini dimaksudkan selain untuk menggairahkan perekonomian yang sekarang sedang lesu, juga untuk menambah pemasukan melalui pajak.

https://lh3.googleusercontent.com/-1iL6xdI8hVQ/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAABI/TsUzUFP1ee8/s120-c/photo.jpg
Zeti Arina   https://plus.google.com/108619849347007

Revaluasi aset merupakan upaya penialain kembali aset tetap perusahaan yang diakibatkan adanya kenaikan nilai atau rendahnya nilai aset tetap dalam laporan keuangan perusahaan. Aset tetap yang dimaksud meliputi tanah, bangunan, dan bukan bangunan, dengan syarat tidak dimaksudkan untuk dialihkan.

Revaluasi aset yang dilakukan Wajib Pajak akan menghasilkan perlakuan khusus dalam pembayaran pajak. Perlakuan khusus yang dimaksud adalah pengurangan tarif Pajak Penghasilan ( PPh). Syaratnya, selama permohonan penilaian kembali ini diakukan dalam jangka waktu sejak berlakunya Peraturan Menteri ini sampai tanggal 31 Desember 2016.



Jika permohonan diajukan sejak berlakunya Peraturan Menter ( 20 Oktober 2015 ) sampai tanggal 31 Desember 2015 maka perngurangan pajaknya sebesar 3%. Sementara permohonan yang diajukan sejak 1 Januari 2016 sampai 30 Juni 2016 akan mendapatkan potongan 4%. Dan potongan sebesar 6% jika permohonannya diajukan sejak 1 Juli 2016 sampai tanggal 31 Desember 2016. Dengan catatan bahwa besaran tarif pengurangan tersebut dikenakan atas selisih lebih nilai aset tetap setelah revaluasi oleh Wajib Pajak.

Keuntungan selain diskon pajak penghasilan bagi perusahaan, para pemegang saham pun dapat tambahan saham yang bukan objek PPh. Sementara dilihat dari segi fiskal, penghasilan neto akan lebih kecil dibanding tahun kemarin. Keuntungan lain dari revaluasi aset adalah dengan tambahan nilai aktiva maka perusahaan bisa mendapatkan tambahan modal dari perbankan.  

“Namanya juga fasilitas, tentu boleh diambil boleh juga tidak,” Jelas wanita yang dikenal luas sebagai konsultan pajak ini. Misalkan ada perusahaan yang merugi dan khawatir kerugiannya tidak bisa ditutupi sampai 5 tahun mendatang, sebaiknya tidak perlu melakukan revaluasi aset. “Karena itu sebaiknya sebelum merevaluasi aset buatlah rencana pajak ( Tax planning ). Jika memang secara pajak menguntungkan maka perlu dilakukan revaluasi. Jika sebaliknya, sebaiknya perusahaan tidak perlu melakukan revaluasi.” Imbuhnya.

Bagaimana, berniat melakukan revaluasi aset untuk bisnis anda?***



Sumber: