Melemahnya
ekonomi dan beberapa faktor lain, menyebabkan banyak badan usaha yang gulung
tikar. Kondisi ini tentu saja berimbas pada
menurunnya penerimaan pajak dari sektor pajak badan usaha. Pemerintah pun
menerapkan kebijakan untuk lebih mengenjot pemasukan dari wajib pajak pribadi. Karena
bisa jadi meski perusahaan bangkrut pemilikinya masih tetap kaya dan bisa
membayar PPh –nya.
Mengingat 31
Maret adalah batas akhir pembayaran pajak pribadi, Zeti Arina terus melakukan mengedukasi
wajib pajak pribadi untuk memenuhi kewajiban membayar pajak pribadi. Wajib
pajak pribadi adalah orang yang memiliki penghasilan baik sebagai direktur dari
sebuah atau beberapa perusahaan, komisaris, pemilik saham, pegawai di tingkat
apa pun ( atas, menengah maupun bawah ) dan pegawai mandiri seperti dokter,
pengacara, notaris dan lain sebagianya. Konsultan pajak ini juga mengingatkan bahwa keterlambatan
membayar pajak hanya akan merugikan diri sendiri.
Wajib Pajak Pribadi harus melaporkan
penghasilan dengan mengisi dan mengirim SPT. Penghasilan yang dimaksud adalah
penghasilan yang didapat dari usaha ( seperti berdagang, memproduksi barang dan
sebagainya ), penghasilan sebagai pegawai dan penghasilan pegawai mandiri. Yang
akan dilakukan oleh pemeriksa adalah mengecek angka-angka yang tertera dalam
SPT.
Penghasilan
yang diinvestasikan dalam bentuk saham, deposito, sewa, tabungan, hak kekayaan
intelektual, properti dan lain-lainnya juga harus dilaporkan. Bentuknya adalah dividen ( pembagian
keuntungan atau laba kepada pemegang saham ), bunga, royalti atau capital gain.
Karena pemeriksa akan meminta dokumen dan informasi yang berhubungan dengan
bukti kepemilikan dan menelusuri berbagai perubahan atau mutasi yang terjadi
terhadap investasi. Maka, sebaiknya
wajib pajak menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan.
Daftar biaya
hidup ( berisi rincian selama periode tertentu, umumnya adalah bulanan ) juga
harus dilaporkan. Pelapor akan mengisi jumlah rata-rata pengeluaran untuk makan
minum, telepon/komunikasi. Listrik, air, transport/BBM, langganan koran/majalah
dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan secara rutin. Karena pajak yang akan
dibayar tergantung dari besarnya penghasilan sesungguhnya, maka pemeriksa akan
menilai keseimbangan antara pengeluaran dan penghasilan yang didapat oleh
pelapor. Lain soal, jika ternyata pelapor adalah orang yang memiliki
pengeluaran besar dengan penghasilan kecil karena dia mendapat warisan atau
hibah. Pemeriksaan keseimbangan juga biasanya tidak diperlukan untuk orang yang
berkategori jetset atau super kaya.
Bagi karyawan
perusahaan, berkas formulir 1721-A1
sangat diperlukan dalam membuat laporan pajak. Formulir itu merupakan bukti
bahwa seseorang yang berstatus pegawai telah membayar pajak dari penghasilan
yang diperolehnya setiap bulan dalam satu tahun melalui perusahaan pemberi
kerja. Zeti juga mengingatkan untuk membuat laporan pajak bagi yang baru
memiliki NPWP. Penghasilan yang dilaporkan disesuaikan dengan tahun perolehan.
Nah, bagi yang
ingin menghitung pajak pribadi sendiri, ikuti langkah-langkah yang diberikan
oleh Zeti Arina di bawah ini:
1. Hitung penghasilan bruto yang didapat tiap bulan. Penghasilan bruto
ini didapat dari gaji pokok, tunjangan dan premi
jaminan yang sifatnya dibayar teratur, uang lembur, uang perjalanan dinas,
bonus, termasuk
uang cuti.
2. Hitung total pengurangan. Antara lain biaya
jabatan (sekitar 5% dari gaji pokok), iuran pensiun (sekitar 2 % dari gaji
pokok), iuran Jaminan Hari Tua, (sekitar 5.7 % dari gaji pokok dengan 3.7 %
ditanggung perusahaan dan 2 % ditanggung pekerja).
3. Hitung penghasilan bersih sebulan. Caranya adalah angka hasil nomer 1 dikurang angka hasil
nomer 2.
4. Hitung penghasilan bersih setahun. Caranya adalah angka hasil nomor 3 dikalikan 12.
5. Hitung penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Tergantung status wajib pajak apakah belum kawin, kawin dan belum punya anak
(K-0), kawin dan punya anak 1 (K-1), kawin dan punya anak dua (K-2), dan kawin
dan punya anak 3 (K-3).
6. Hitung penghasilan kena pajak. Caranya adalah angka hasil nomor 4 dikurangi angka hasil nomer 5.
7. Hitung pajak penghasilan pribadi. Beberapa
tarif pajak pribadi adalah 5% bagi yang dibawah 50 juta, 15% bagi yang 50-250
juta, 25% bagi yang 250-500 juta, dan 30% bagi yang diatas 500 juta.
8. Hasil angka nomor 7 dibagi 12.
Nah, sebelum 31
Maret nanti, sebaiknya segera penuhi pajak pribadi Anda. Karena jika lupa maka
wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi 100 ribu plus sanksi bunga 2%
sebulan atas kurang bayarnya karena keterlambatan membayar. Atau bisa jadi 100 ribu saja jika tanpa ada
kurang bayar pajak. Kerugian terlambat
membayar pajak tentu saja bukan di denda, tapi pada turunnya kredibilitas Anda di mata
pemeriksa pajak. ***
Sumber lain:
http://katadata.co.id/berita/2016/01/11/kejar-target-2016-pemerintah-bidik-wajib-pajak-pribadi#sthash.Hnx7Emys.dpuf
http://www.pajakpribadi.com
sumber gambar:
http://emakpintar.com/wp-content/uploads/2015/11/zeti-arina.jpeg
Tidak ada komentar:
Posting Komentar