Kamis, 17 Maret 2016

Yuk, Penuhi Pajak Pribadi Pada Waktunya!



 http://emakpintar.com/wp-content/uploads/2015/11/zeti-arina.jpeg 
 
Melemahnya ekonomi dan beberapa faktor lain, menyebabkan banyak badan usaha yang gulung tikar. Kondisi ini tentu saja berimbas pada  menurunnya penerimaan pajak dari sektor pajak badan usaha. Pemerintah pun menerapkan kebijakan untuk lebih mengenjot pemasukan dari wajib pajak pribadi. Karena bisa jadi meski perusahaan bangkrut pemilikinya masih tetap kaya dan bisa membayar PPh –nya.

Mengingat 31 Maret adalah batas akhir pembayaran pajak pribadi, Zeti Arina terus melakukan mengedukasi wajib pajak pribadi untuk memenuhi kewajiban membayar pajak pribadi. Wajib pajak pribadi adalah orang yang memiliki penghasilan baik sebagai direktur dari sebuah atau beberapa perusahaan, komisaris, pemilik saham, pegawai di tingkat apa pun ( atas, menengah maupun bawah ) dan pegawai mandiri seperti dokter, pengacara, notaris dan lain sebagianya.  Konsultan pajak  ini juga mengingatkan bahwa keterlambatan membayar pajak hanya akan merugikan diri sendiri.  

Wajib Pajak Pribadi harus melaporkan penghasilan dengan mengisi dan mengirim SPT. Penghasilan yang dimaksud adalah penghasilan yang didapat dari usaha ( seperti berdagang, memproduksi barang dan sebagainya ), penghasilan sebagai pegawai dan penghasilan pegawai mandiri. Yang akan dilakukan oleh pemeriksa adalah mengecek angka-angka yang tertera dalam SPT.

Penghasilan yang diinvestasikan dalam bentuk saham, deposito, sewa, tabungan, hak kekayaan intelektual, properti dan lain-lainnya juga harus dilaporkan.  Bentuknya adalah dividen ( pembagian keuntungan atau laba kepada pemegang saham ), bunga, royalti atau capital gain. Karena pemeriksa akan meminta dokumen dan informasi yang berhubungan dengan bukti kepemilikan dan menelusuri berbagai perubahan atau mutasi yang terjadi terhadap investasi. Maka,  sebaiknya wajib pajak menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan.

Daftar biaya hidup ( berisi rincian selama periode tertentu, umumnya adalah bulanan ) juga harus dilaporkan. Pelapor akan mengisi jumlah rata-rata pengeluaran untuk makan minum, telepon/komunikasi. Listrik, air, transport/BBM, langganan koran/majalah dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan secara rutin. Karena pajak yang akan dibayar tergantung dari besarnya penghasilan sesungguhnya, maka pemeriksa akan menilai keseimbangan antara pengeluaran dan penghasilan yang didapat oleh pelapor. Lain soal, jika ternyata pelapor adalah orang yang memiliki pengeluaran besar dengan penghasilan kecil karena dia mendapat warisan atau hibah. Pemeriksaan keseimbangan juga biasanya tidak diperlukan untuk orang yang berkategori jetset atau super kaya.

Bagi karyawan perusahaan,   berkas formulir 1721-A1 sangat diperlukan dalam membuat laporan pajak. Formulir itu merupakan bukti bahwa seseorang yang berstatus pegawai telah membayar pajak dari penghasilan yang diperolehnya setiap bulan dalam satu tahun melalui perusahaan pemberi kerja. Zeti juga mengingatkan untuk membuat laporan pajak bagi yang baru memiliki NPWP. Penghasilan yang dilaporkan disesuaikan dengan tahun perolehan.
Nah, bagi yang ingin menghitung pajak pribadi sendiri, ikuti langkah-langkah yang diberikan oleh Zeti Arina di bawah ini:
1. Hitung penghasilan bruto yang didapat tiap bulan. Penghasilan bruto ini didapat dari gaji pokok, tunjangan dan premi jaminan yang sifatnya dibayar teratur, uang lembur, uang perjalanan dinas, bonus, termasuk uang cuti.
2. Hitung total pengurangan. Antara lain biaya jabatan (sekitar 5% dari gaji pokok), iuran pensiun (sekitar 2 % dari gaji pokok), iuran Jaminan Hari Tua, (sekitar 5.7 % dari gaji pokok dengan 3.7 % ditanggung perusahaan dan 2 % ditanggung pekerja).
3. Hitung penghasilan bersih sebulan. Caranya adalah angka hasil nomer 1 dikurang angka hasil nomer 2.
4. Hitung penghasilan bersih setahun. Caranya adalah angka hasil nomor 3 dikalikan 12.
5. Hitung penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Tergantung status wajib pajak apakah belum kawin, kawin dan belum punya anak (K-0), kawin dan punya anak 1 (K-1), kawin dan punya anak dua (K-2), dan kawin dan punya anak 3 (K-3).
6. Hitung penghasilan kena pajak. Caranya adalah angka hasil nomor 4 dikurangi angka hasil nomer 5.
7. Hitung pajak penghasilan pribadi. Beberapa tarif pajak pribadi adalah 5% bagi yang dibawah 50 juta, 15% bagi yang 50-250 juta, 25% bagi yang 250-500 juta, dan 30% bagi yang diatas 500 juta.
8. Hasil angka nomor 7 dibagi 12. 

Nah, sebelum 31 Maret nanti, sebaiknya segera penuhi pajak pribadi Anda. Karena jika lupa maka wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi 100 ribu plus sanksi bunga 2% sebulan atas kurang bayarnya karena keterlambatan membayar.  Atau bisa jadi 100 ribu saja jika tanpa ada kurang bayar pajak.  Kerugian terlambat membayar pajak tentu saja bukan di denda, tapi  pada turunnya kredibilitas Anda di mata pemeriksa pajak. ***

Sumber lain:
http://katadata.co.id/berita/2016/01/11/kejar-target-2016-pemerintah-bidik-wajib-pajak-pribadi#sthash.Hnx7Emys.dpuf
http://www.pajakpribadi.com

sumber gambar:
http://emakpintar.com/wp-content/uploads/2015/11/zeti-arina.jpeg

Tidak ada komentar:

Posting Komentar