Jumat, 20 November 2015

Revaluasi Aset Sebagai Kebijakan Ekonomi Jilid V



Di tengah perlambatan ekonomi, pemerintah berupaya memberi angin segar berupa kebijakan ekonomi jilid V. Salah satunya adalah revaluasi aset yang didasari keputusan Menteri Keuangan pada Oktober 2015. Menurut Zeti Arina, revaluasi aset ini dimaksudkan selain untuk menggairahkan perekonomian yang sekarang sedang lesu, juga untuk menambah pemasukan melalui pajak.

https://lh3.googleusercontent.com/-1iL6xdI8hVQ/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAABI/TsUzUFP1ee8/s120-c/photo.jpg
Zeti Arina   https://plus.google.com/108619849347007

Revaluasi aset merupakan upaya penialain kembali aset tetap perusahaan yang diakibatkan adanya kenaikan nilai atau rendahnya nilai aset tetap dalam laporan keuangan perusahaan. Aset tetap yang dimaksud meliputi tanah, bangunan, dan bukan bangunan, dengan syarat tidak dimaksudkan untuk dialihkan.

Revaluasi aset yang dilakukan Wajib Pajak akan menghasilkan perlakuan khusus dalam pembayaran pajak. Perlakuan khusus yang dimaksud adalah pengurangan tarif Pajak Penghasilan ( PPh). Syaratnya, selama permohonan penilaian kembali ini diakukan dalam jangka waktu sejak berlakunya Peraturan Menteri ini sampai tanggal 31 Desember 2016.



Jika permohonan diajukan sejak berlakunya Peraturan Menter ( 20 Oktober 2015 ) sampai tanggal 31 Desember 2015 maka perngurangan pajaknya sebesar 3%. Sementara permohonan yang diajukan sejak 1 Januari 2016 sampai 30 Juni 2016 akan mendapatkan potongan 4%. Dan potongan sebesar 6% jika permohonannya diajukan sejak 1 Juli 2016 sampai tanggal 31 Desember 2016. Dengan catatan bahwa besaran tarif pengurangan tersebut dikenakan atas selisih lebih nilai aset tetap setelah revaluasi oleh Wajib Pajak.

Keuntungan selain diskon pajak penghasilan bagi perusahaan, para pemegang saham pun dapat tambahan saham yang bukan objek PPh. Sementara dilihat dari segi fiskal, penghasilan neto akan lebih kecil dibanding tahun kemarin. Keuntungan lain dari revaluasi aset adalah dengan tambahan nilai aktiva maka perusahaan bisa mendapatkan tambahan modal dari perbankan.  

“Namanya juga fasilitas, tentu boleh diambil boleh juga tidak,” Jelas wanita yang dikenal luas sebagai konsultan pajak ini. Misalkan ada perusahaan yang merugi dan khawatir kerugiannya tidak bisa ditutupi sampai 5 tahun mendatang, sebaiknya tidak perlu melakukan revaluasi aset. “Karena itu sebaiknya sebelum merevaluasi aset buatlah rencana pajak ( Tax planning ). Jika memang secara pajak menguntungkan maka perlu dilakukan revaluasi. Jika sebaliknya, sebaiknya perusahaan tidak perlu melakukan revaluasi.” Imbuhnya.

Bagaimana, berniat melakukan revaluasi aset untuk bisnis anda?***



Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar