Di tengah perlambatan ekonomi, pemerintah
berupaya memberi angin segar berupa kebijakan ekonomi jilid V. Salah satunya
adalah revaluasi aset yang didasari keputusan Menteri Keuangan pada Oktober
2015. Menurut Zeti Arina, revaluasi aset ini dimaksudkan selain untuk
menggairahkan perekonomian yang sekarang sedang lesu, juga untuk menambah
pemasukan melalui pajak.
Zeti Arina https://plus.google.com/108619849347007 |
Revaluasi aset merupakan upaya penialain
kembali aset tetap perusahaan yang diakibatkan adanya kenaikan nilai atau
rendahnya nilai aset tetap dalam laporan keuangan perusahaan. Aset tetap yang dimaksud meliputi tanah,
bangunan, dan bukan bangunan, dengan syarat tidak dimaksudkan untuk dialihkan.
Revaluasi aset yang dilakukan Wajib Pajak
akan menghasilkan perlakuan khusus dalam pembayaran pajak. Perlakuan khusus
yang dimaksud adalah pengurangan tarif Pajak Penghasilan ( PPh). Syaratnya, selama
permohonan penilaian kembali ini diakukan dalam jangka waktu sejak berlakunya
Peraturan Menteri ini sampai tanggal 31 Desember 2016.
Jika permohonan diajukan sejak berlakunya
Peraturan Menter ( 20 Oktober 2015 ) sampai tanggal 31 Desember 2015 maka
perngurangan pajaknya sebesar 3%. Sementara permohonan yang diajukan sejak 1
Januari 2016 sampai 30 Juni 2016 akan mendapatkan potongan 4%. Dan potongan sebesar
6% jika permohonannya diajukan sejak 1 Juli 2016 sampai tanggal 31 Desember
2016. Dengan catatan bahwa besaran tarif pengurangan tersebut dikenakan atas
selisih lebih nilai aset tetap setelah revaluasi oleh Wajib Pajak.
Keuntungan
selain diskon pajak penghasilan bagi perusahaan, para pemegang saham pun dapat
tambahan saham yang bukan objek PPh. Sementara dilihat dari segi fiskal,
penghasilan neto akan lebih kecil dibanding tahun kemarin. Keuntungan lain dari
revaluasi aset adalah dengan tambahan nilai aktiva maka perusahaan bisa
mendapatkan tambahan modal dari perbankan.
“Namanya
juga fasilitas, tentu boleh diambil boleh juga tidak,” Jelas wanita yang
dikenal luas sebagai konsultan
pajak ini. Misalkan ada perusahaan yang merugi dan khawatir kerugiannya tidak bisa
ditutupi sampai 5 tahun mendatang, sebaiknya tidak perlu melakukan revaluasi aset.
“Karena itu sebaiknya sebelum merevaluasi aset buatlah rencana pajak ( Tax
planning ). Jika memang secara pajak menguntungkan maka perlu dilakukan
revaluasi. Jika sebaliknya, sebaiknya perusahaan tidak perlu melakukan
revaluasi.” Imbuhnya.
Bagaimana, berniat melakukan revaluasi aset
untuk bisnis anda?***
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar