Berbisnis
secara online memang sangat menjanjikan untuk mengembangkan sebuah usaha.
Selain kemudahan, faktor lainnya yang menguntungkan adalah waktu dan tempat.
Berbisnis secara online bisa dilakukan kapanpun dan tidak akan dipusingkan
dengan tempat atau ruangan yang penuh. Keuntungan yang dihasilkan pun tidak
bisa dianggap kecil. Jika digabung dengan strategi yang tepat, jaringan
internet akan mengambangkan bisnis yang dibangun dengan cepat dan pesat.
https://www.facebook.com/photo.php?fbid= |
Wajarlah, jika bisnis ini sangat digemari oleh banyak kalangan. Tua mau pun muda, pemula juga profesional, berlomba-lomba mencari peluang yang ditawarkan. Belum lagi besarnya transaksi bisnis di dunia online yang sangat menjanjinkan. Menjadikan bisnis berbasis internet ternyata sangat potensial.
Hal itu pula yang membuat pemerintah berinisiatif menarik pajak dari bisnis online. Jangan sampai ada kesan tidak adil karena hanya bisnis offline dikenakan pajak. Tapi canangan pemerintah ini lebih banyak disambut dengan kepanikan dan kebingungan dari pelaku usaha online. Padahal menurut Zeti Arina, sebenarnya tidak ada yang beda atau khusus dari pajak ini. "Yang ada pajak penghasilan yang dikenakan terhadap wajib pajak yang secara subjektif dan objektif dari pelaku usaha online, yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak."
Masih menurut Zeti, bahwa semua usaha bisnis online harusnya terkena pajak. Sesuai dengan peraturan pemerintag mengenai Penegasan Ketentuan Perpajakan Transaksi e- commerce dalam SE-62/PJ/2013. Pemerintah menetapkan ada 4 jenis e-commerce yaitu Classified Ads, Online Retail, Market Place dan Daily Deals. Pajak yang dikenakan adalah pajak dari pemberian gaji karyawan maupun transaksi jasa atau produk e-commerce itu sendiri.
Hal itu pula yang membuat pemerintah berinisiatif menarik pajak dari bisnis online. Jangan sampai ada kesan tidak adil karena hanya bisnis offline dikenakan pajak. Tapi canangan pemerintah ini lebih banyak disambut dengan kepanikan dan kebingungan dari pelaku usaha online. Padahal menurut Zeti Arina, sebenarnya tidak ada yang beda atau khusus dari pajak ini. "Yang ada pajak penghasilan yang dikenakan terhadap wajib pajak yang secara subjektif dan objektif dari pelaku usaha online, yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak."
Masih menurut Zeti, bahwa semua usaha bisnis online harusnya terkena pajak. Sesuai dengan peraturan pemerintag mengenai Penegasan Ketentuan Perpajakan Transaksi e- commerce dalam SE-62/PJ/2013. Pemerintah menetapkan ada 4 jenis e-commerce yaitu Classified Ads, Online Retail, Market Place dan Daily Deals. Pajak yang dikenakan adalah pajak dari pemberian gaji karyawan maupun transaksi jasa atau produk e-commerce itu sendiri.
Bagi sebagian
pebisnis yang belum paham tentang hal ini,
pajak pasti terasa memberatkan. Karena dianggap sebagai beban. Alih-alih
membayar pajak mereka malah lebih memilih menghindari dengan tidak membayar.
Padahal jika ketahuan bisa mendatangkan sanki yang berat. “Mending tertib aman dengan membayar dan melaporkan. Dari pada enggak pernah
membayar, bila kemudian diperiksa bisa bangkrut karena harus membayar sanksi
yang cukup besar.” Jelas Zeti.
Sebagai seorang konsultan pajak, Zeti mengarahkan agar tidak perlu menghindari pajak. Memang, pajak tidak akan menghasilkan keuntungan langsung dalam bisnis. "Tapi jika anda membayar pajak maka akan terhindar dari sanki, sehingga kelangsungan bisnis akan terjaga. Yang kedua, jika penghasilan sudah dilaporkan maka profile harta kita secara perpajakan akan bertambah. Sehingga bisa suatu saat membeli aset tidak akan dipertanyakan darimana penghasilan didapat. Juga tidak akan ditanya apakah penghasilan itu telah dibayar pajaknya atau belum."
Nah, masih tetap tertarik melebarkan usaha di jejaring internet? Jangan lupa pajaknya juga ya, biar bisnis terus berjalan dengan aman. ***
Nah, masih tetap tertarik melebarkan usaha di jejaring internet? Jangan lupa pajaknya juga ya, biar bisnis terus berjalan dengan aman. ***
Sumber lain:
http://www.hartaku.com/mengenal-pajak-untuk-bisnis-online-di-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar