Banyak sekali slogan yang sudah dikenal masyarakat tentang pajak, seperti “Orang Bijak Taat Pajak” atau “Lunasi Pajaknya, Awasi Penggunaannya.” Nyatanya, banyak juga yang masih buta dengan pajak. Sebenarnya, pajak adalah iuaran wajib yang dibebankan pada masyarakat. Uang pajak yang terkumpul digunakan untuk membangun negara, membuat sarana transportasi, biaya pendidikan, kesehatan dan untuk kesejahteraan masyarakat.
Dalam keseharian kita, pajak sebenarnya sudah sangat dekat. Ketika
membeli sebuah barang, coba lihat ada PPN atau Pajak Pertambahan Nilai. Hal itu
menunjukkan bahwa harga yang kita bayarkan sudah ditambah dengan pajak. Karena
PPN sebenarnya adalah pajak yang dibayarkan melalui konsumsi masyarakat pada
barang dan jasa. Ada juga Pajak Penghasilan atau dikenal dengan PPh, yang
dibebankan pada setiap orang yang bekerja. Semakin banyak orang yang bekerja,
maka semakin banyak juga pajak yang dibayarkan pada negara. Kebalikannya,
banyaknya pengangguran berdampak pada pendapatan negara dari sektor pajak. Lalu
apa yang dilakukan oleh pemerintah?
Pada 29 Juni 2015 pemerintah mengeluarkan peraturan baru yang
berhubungan denga pajak. Yaitu dengan mengeluarkan Penyesuaian Besarnya
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP ). PTKP
secara gampangnya disebut juga standar biaya hidup. Sejatinya PTKP adalah suatu
besaran yang dijadikan batas oleh pemerintah untuk menentukan pajak penghasilan
seseorang. Nah, semakin tinggi PTKP maka pengurangan pajak pun akan semakin
kecil, hingga penghasilan yang dibawa ke rumah oleh seorang pegawai akan naik. Lalu,
bagaimana dengan pajak yang diterima pemerintah?
Menurut Arina Zeti, ini merupakan kebijakan yang tepat yang sudah
diambil pemerintah. Konsultan pajak ini
menambahkan bahwa di tengah ekonomi yang lesu, harga-harga barang yang naik,
kenaikan harga BBM, kenaikan biaya
listrik membuat kemampuan daya beli masyarakat menurun. Dengan adanya kenaikan PTKP, maka penghasilan
masyarakat pun akan bertambah. Hingga kemampuan masyarakat untuk berbelanja produk
dan jasa pun ikut naik. Nah, masih ingat dengan PPN kan? Dengan banyaknya
masyarakat yang berbelanja, maka penghasilan pemerintah melalui PPN pun akan
bertambah juga.
Zeti juga menjelaskan tidak perlu adanya kekhawatiran bagi wajib
pajak yang sudah terlanjur dipotong sebelum peraturan ini dikeluarkan. Karena
pemotongan itu akan dihitung ulang oleh perusahaan tempat bekerja. Kelebihan
potongannya akan dikompensasukan mulai bulan Juli sehingga bulan Juli bisa jadi
tidak akan dipotong pajak. Karea sudah ada kelebihan potongan pajak di bulan
sebelumnya.
Nah..., bagaimana, tetap semangat menjadi orang bijak yang taat
pajak kan?***
Sumber gambar:
http://www.pajak.co.id
http://www.pajak.co.id
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjFQzuRmzOEOkqqhFRkJXVafUQ3Kl6QrT9lJ6y-yqn1h9hM7wrH7zQ1ZiRPMAeom3I52sPJbwloilLDDETYHhylJLo9PtZJzowcNTdWsxM1OxZbhKZ2yGaCZfiziHYZTPkczuKOJFzj-iZ5/s1600/220px-M_Zeti_Arina.jpeg (Zeti Arina )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar