Kamis, 24 September 2015

Bijak Dalam Membayar Pajak


Banyak sekali slogan yang sudah dikenal masyarakat tentang pajak, seperti “Orang Bijak  Taat Pajak” atau “Lunasi Pajaknya, Awasi Penggunaannya.” Nyatanya, banyak juga yang masih buta dengan pajak. Sebenarnya, pajak adalah iuaran wajib yang dibebankan pada masyarakat. Uang pajak yang terkumpul digunakan untuk membangun negara, membuat sarana transportasi, biaya pendidikan, kesehatan dan untuk kesejahteraan masyarakat.

Dalam keseharian kita, pajak sebenarnya sudah sangat dekat. Ketika membeli sebuah barang, coba lihat ada PPN atau Pajak Pertambahan Nilai. Hal itu menunjukkan bahwa harga yang kita bayarkan sudah ditambah dengan pajak. Karena PPN sebenarnya adalah pajak yang dibayarkan melalui konsumsi masyarakat pada barang dan jasa. Ada juga Pajak Penghasilan atau dikenal dengan PPh, yang dibebankan pada setiap orang yang bekerja. Semakin banyak orang yang bekerja, maka semakin banyak juga pajak yang dibayarkan pada negara. Kebalikannya, banyaknya pengangguran berdampak pada pendapatan negara dari sektor pajak. Lalu apa yang dilakukan oleh pemerintah?

Naik 48%, PTKP Baru Berlaku Mulai 1 Januari 2015Pada 29 Juni 2015 pemerintah mengeluarkan peraturan baru yang berhubungan denga pajak. Yaitu dengan mengeluarkan Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP ).  PTKP secara gampangnya disebut juga standar biaya hidup. Sejatinya PTKP adalah suatu besaran yang dijadikan batas oleh pemerintah untuk menentukan pajak penghasilan seseorang. Nah, semakin tinggi PTKP maka pengurangan pajak pun akan semakin kecil, hingga penghasilan yang dibawa ke rumah oleh seorang pegawai akan naik. Lalu, bagaimana dengan pajak yang diterima pemerintah?

Menurut Arina Zeti, ini merupakan kebijakan yang tepat yang sudah diambil pemerintah. Konsultan pajak ini menambahkan bahwa di tengah ekonomi yang lesu, harga-harga barang yang naik, kenaikan harga BBM,  kenaikan biaya listrik membuat kemampuan daya beli masyarakat menurun.  Dengan adanya kenaikan PTKP, maka penghasilan masyarakat pun akan bertambah. Hingga kemampuan masyarakat untuk berbelanja produk dan jasa pun ikut naik. Nah, masih ingat dengan PPN kan? Dengan banyaknya masyarakat yang berbelanja, maka penghasilan pemerintah melalui PPN pun akan bertambah juga.


Zeti juga menjelaskan tidak perlu adanya kekhawatiran bagi wajib pajak yang sudah terlanjur dipotong sebelum peraturan ini dikeluarkan. Karena pemotongan itu akan dihitung ulang oleh perusahaan tempat bekerja. Kelebihan potongannya akan dikompensasukan mulai bulan Juli sehingga bulan Juli bisa jadi tidak akan dipotong pajak. Karea sudah ada kelebihan potongan pajak di bulan sebelumnya.


Nah..., bagaimana, tetap semangat menjadi orang bijak yang taat pajak kan?***

Sumber gambar:
http://www.pajak.co.id
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjFQzuRmzOEOkqqhFRkJXVafUQ3Kl6QrT9lJ6y-yqn1h9hM7wrH7zQ1ZiRPMAeom3I52sPJbwloilLDDETYHhylJLo9PtZJzowcNTdWsxM1OxZbhKZ2yGaCZfiziHYZTPkczuKOJFzj-iZ5/s1600/220px-M_Zeti_Arina.jpeg (Zeti Arina )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar