Selasa, 21 Juli 2015

Edukasi Pajak Di Mata Zeti Arina

Zeti Arina


Bisa jadi saat ini banyak masyarakat yang tidak terlalu paham akan pajak. Beberapa elemen bahkan menganggap pajak adalah sebuah beban yang lebih suka dihindari dari pada dilaksanakan. Hal ini menyebabkan anggapan miring pada pofesi yang berhubungan dengan dunia pajak, seperti konsultan pajak. Tak jarang profesi ini lebih dianggap sebagai pencuri pajak oleh masyarakat awam. Zeti Arina yang notebene seorang konsultan pajak justru menanggapi pendapat ini sebagai tantangan untuk memberikan edukasi yang tepat tentang pajak.

CEO Artha Raya Consultant ini, lebih lanjut menjelaskan tentang aktivitas konsultan pajak yang ternyata bukan hanya perhitungan pajak. Tapi justru yang terpenting adalah mengedukasi klien tentang menghitung pajak dengan benar dan hemat. Klien juga harus paham kapan terakhir membayar pajak dengan harapan tidak ada keterlambatan pembayaran. Apalagi sampai menunggak dan mendapat denda.  “Lakukan pembayaran pajak ke bank, bukan kantor pajak. Setelah itu baru lakukan pelaporan pajak ke kantor pajak.” Tambah Zeti.

Masih menurut Zeti, peran konsultan pajak sangat dibutuhkan oleh para wirausaha pemula. Karena kebanyakan mereka masih buta pajak. Namun demikian bukan berarti para pengusaha ini mencari konsultan pajak. Mereka lebih sering tidak mau tahu dan menghindari apa-apa yang berkaitan dengan pajak. “Saya justru prihatin jika mereka para pengusaha pemula, pedagang on line yang mulai berhasil, motivator yang mulai terkenal, atau profesi apa pun yang sukses bangkrut seketika saat diperiksa pajaknya. Hanya karena keengganan mereka untuk mengerti pajak.”

Edukasi pajak dianggap oleh Zeti sebagai bentuk pengabdiannya pada masyarakat. Karena itu lah dia secara sukarela memberi penjelasan tentang pajak pada masyarakat yang membutuhkan. Medianya pun beragam, mulai dari menulis artikel, menulis buku, menggelar seminar, dan talkshaw di radio. Media sosial pun dimanfaatkan untuk menyadarkan masyarakat akan kegunaan pajak. Sementara untuk mendapatkan penghasilan, Zeti lebih memilih  memberi jasa konsultasi pajak pada perusahaan asing dan grup perusahaan besar yang selama ini sudah menjadi kliennya.

Bagi anda yang ingin menjadi konsultan pajak, ada beberapa persiapan yang harus dipenuhi seperti wajib lulus ujian sertifikasi yang terdiri dari Brevet A, Brevet B dan Brevet C. Lebih jauh Zeti menerangkan bahwa perbedaan Brevet A,B dan C adalah tentang kewenangan yang dimiliki. Untuk Brevet A kewenangannya untuk memberi konsultasi wajib pajak perorangan. Brevet B kewenangannya WP perorangan dan Badan, sedangkan C mempunyai kewenangan tertinggi semua kewenangan brevet A dan B ditambah Wajib Pajak Asing. 

Nah..., jika sudah menjadi konsultan pajak, jangan lupa untuk  melakukan edukasi pajak ya... Agar masyarakat luas dan Wajib Pajak semakin melek pajak.***


sumber foto
http://www.indscriptcreative.com/wp-content/uploads/2015/02/untuk-website-zeti-arina-512x300.jpg








Tidak ada komentar:

Posting Komentar